Di tengah maraknya iklan dan promosi, banyak orang masih memiliki anggapan keliru bahwa bermain judi online adalah aktivitas tanpa risiko, atau setidaknya, hanya bandar saja yang bisa terjerat hukum. Namun, pandangan ini sangatlah berbahaya. Di mata hukum Indonesia, pemain judi online adalah pelaku kejahatan yang bisa ditindak tegas dengan sanksi pidana.
Berikut adalah landasan hukum dan risiko nyata yang menanti para pemain.
Dasar Hukum yang Menjerat Pemain Judi Online
Pemerintah Indonesia tidak hanya memblokir situs-situsnya, tetapi juga memiliki payung hukum yang kuat untuk menindak para pemain. Dua undang-undang utama menjadi acuan:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Ini adalah dasar hukum yang paling sering digunakan untuk menindak kejahatan di ranah digital. Pasal 27 ayat 2 UU ITE secara jelas melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Hukuman: Berdasarkan Pasal 45 ayat 2, pemain yang terbukti melanggar dapat dijatuhi pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Di luar UU ITE, KUHP juga mengatur tentang perjudian. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang tanpa hak turut serta dalam permainan judi juga dianggap melakukan tindak pidana.
- Hukuman: Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda hingga Rp 25 juta.
Kedua undang-undang ini menegaskan bahwa tidak ada pemisahan antara “bandar” dan “pemain” dalam konteks hukum. Cukup dengan berpartisipasi, seseorang sudah menjadi pelaku.
Selain Hukum, Ini Risiko Nyata Lain yang Mengintai
Ancaman pidana bukanlah satu-satunya konsekuensi. Pemain judi online juga menghadapi serangkaian kerugian yang dapat menghancurkan hidup mereka:
- Jebakan Utang dan Kehancuran Finansial: Kemenangan dalam judi hanya ilusi. Mayoritas pemain akan mengalami kekalahan besar, yang bisa berujung pada utang menumpuk, menjual aset pribadi, hingga terjerat pinjaman online ilegal yang berbunga tinggi.
- Bahaya Peretasan dan Pencurian Data Pribadi: Situs judi online seringkali tidak memiliki keamanan yang memadai. Data pribadi sensitif, mulai dari nama, alamat, hingga nomor rekening bank, sangat rentan dicuri dan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
- Dampak Buruk pada Kesehatan Mental & Sosial: Kecanduan judi sering kali memicu masalah kejiwaan seperti depresi, kecemasan, dan stres berat. Hubungan dengan keluarga, teman, dan pekerjaan juga akan rusak akibat obsesi pada permainan.
Pada akhirnya, penting untuk menyadari bahwa aktivitas judi online bukanlah sekadar hiburan. Ini adalah kejahatan dengan konsekuensi hukum, finansial, dan sosial yang sangat nyata.